29/04/12

Etika Pendistribusian dalam Ekonomi Islam Presfektif Hadist


              1.      Pendahuluan

Kekayaan kita bukanlah sesuatu yang telah mutlak kita miliki, tetapi dalam pandangan Islam, kekayaan yang kita miliki adalah harta yang di dalam nya terdapat hak bagi fakir miskin, anak yatim, dan kaum yang tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Islam mengajarkan kepada penganutnya untuk memenuhi hak menyisihkan sebagian hartanya bagi saudaranya yang tidak mampu.
Si kaya dituntut dalam cara memberikan harta yang dimilikinya, khususnya harta bagi saudara yang tidak mampu sebaiknya dengan cara-cara yang baik. Pendistribusian yang dimaksudkan disini ialah suatu cara supaya dalam pendistribusian harta tersebut dapat diminimalisir berbagai persoalan yang mungkin terjadi, adapun salah satu persoalan yang sering terjadi di masyarakat saat ini ialah persoalan kesenjangan sosial, tidak meratanya pendistribusian harta tersebut, dan tidak sesuainya pendistibusian dengan sesuatu yang dibutuhkan oleh Si Penerima.
Pendistribusian yang dimaksud dalam makalah ini adalah hanya sebatas prinsip pendistribusian bahan makanan pokok. Adapun alasan mengambil pendistribusian bahan makanan pokok karena banyak orang kaya pada saat ini memberikan harta bagi rakyat yang membutuhkan terkadang hanya sekedar memberi, bahkan yang lebih parah lagi memberikan hartanya hanya untuk mengangkat popularitas tanpa mengerti makna dari pemberian hartanya tersebut.



28/12/11

"BOOK REVIEW" Islamic Law and Lokal Tradition ( a Socio-Historical Approach) Penulis : Drs.Akh.Minhaji, M.A.,Ph.D

ABSTRAK

Buku yang berjudul “Islamic Law and Lokal Tradition ( a Socio-Historical Approach)” yang ditulis oleh Drs.Akh.Minhaji, M.A.,Ph.D., yang mengangkat permasalahan Hukum Syariah dan kebudayaan lokal dengan menggunakan pendekatan Socio-Historical (sosial dan sejarah), menggunakan banyak literatur (teks-teks) sangatlah memberikan sumbangsih bagi ilmu pengetahuan di bidang Hukum Islam (Hukum Syari’ah) bagi para akademika muslim khusunya, dan umumnya bagi ummat manusia. Dalam buku ini dijelaskan berbagai sejarah perkembangan Hukum Syariah, berbagai pandangan para orientalis yang di imbangi oleh berbagai pandangan kaum muslim sehingga mengesankan penulis di pihak penengah, dalam artian beliau ingin menggabungkan kedua pendekatan yang digunakan cendikiawan orientalis dan pendekatan cendekiawan muslim. Adapun pembahasan dalam buku ini dibagi menjadi beberapa pembahasan yaitu perkembangan Hukum Syariah di dunia barat, perkembangan Hukum Syariah di zaman klasik, Abad pertengahan, dan sebelum era modern, perkembangan Hukum Syariah pada masa Modern, dan yang terakhir adalah Perkembangan Hukum Syariah di masa modern (studi kasus hukum di Indonesia).

A. Riwayat singkat penulis

Nama lengkap beliau adalah Prof. Drs. Akhmad Minhaji, M.A., Ph.D. beliau adalah salah satu alumnus pondok pesantren Nurudl Dholam Pemekasan, dan Pondok Pesantren Al-Amin, perenduan. Beliau kuliah di IAIN Sunan Kalijaga (Sunan Kalijaga) mengambil jurusan Fakultas Syariah, dan mendapat gelar (B.A) pada UIN Tahun 1985. Kemudian mendapat gelar M.A. pada tahun 1992 dan Ph.D. tahun 1997 di Universitas-McGill Canada pada konsentrasi Islamic Studi, kemudian beliau menjadi wakil rektor pada era ketika prof. Dr. Amin Abdullah menjadi rektor UIN Sunan Kalijaga.

B. Latar Belakang Masalah

Pada era 70-an muncul berbagai konflik antara dunia barat dan Islam, Salah satu konflik yang di bahas disini adalah perbedaan pandangan di bidang akademik, dimana para oreintalis selalu menyerang islam dan umat muslim.[1] Kemudian, setelah muncul berbagai usaha untuk menelaah berbagai perbedaan, sehingga dengan kerja keras dari kedua belah pihak dapat menumbuhkan toleransi pandangan antara kaum orientalis dan kaum muslim sendiri, usaha tersebut akhirnya menimbulkan situasi yang lebih kondusif antara kedua belah pihak.

Berbagai perbedaan pandangan yang muncul diantaranya adalah perbedaan sumber Hukum Syariah sendiri, Hukum Syariah apakah murni dari Hukum Syariah sendiri ataukah mengadopsi dari sumber Hukum lainnya, pandangan Hukum Syariah tentang perbedaan Gender, poligami dan monogami, dan lain sebagainya.

Menurut Akh. Minhaji (2008), Hukum Syariah dan tradisi lokal selalu akan terjadi, dimana kedua belah pihak saling berkesinambungan satu sama lain, sehingga Hukum Syariah adalah sebagai implementasi menurut tradisi lokal, sehingga Hukum Syariah pada tataran aplikasinya akan berubah-ubah di setiap daerah, karena adanya perbedaan tradisi lokal, waktu, dan tempat.[2]

C. Telaah Pustaka

Mungkin dari dari konsep pemikiran Akh. Minhaji dalam bukunya “Islamic Law and Local Tradition: a Socio-Historial Approach”, menurut saya dapat dibandingkan dengan bukunya Yusdani yang berjudul “Peranan Kepentingan Umum dalam Reaktualisasi Hukum: Kajian Konsep Najamuddin Attufi”. Adapun di dalam buku ini mengemukakan konsep tentang kepentingan umum dalam hukum islam, meskipun hanya sebatas pada konsep Muammalah. Dalam buku tersebut di kemukakan teori najamuddin attufi tentang muammalah yaitu teori yang memperhatikan kepentingan umum secara mutlak, baik terhadap masalah hukum islam yang ada nashnya dalam lapangan hukum yang mengatur hubungan dengan sesame manusia.

D. Permasalahan

1. Studi Islam pada masa klasik, pemikiran Joseph Schacht dan berbagai kritik tentang teori yang dikemukakan oleh Joseph Schacht.

Karya utama Schacht dalam kajian ini ialah The Origins Of Muhammadan Jurisprudencesetebal 350 halaman. Disamping pada tahun 1960 ia menerbitkan kembali buku yang berjudul An Introduction to Islamic Law (Pengantar Hukum Syariah).[3] Dalam bukunya tersebut Josept Schacht telah meragugan peran penting dari kontribusi Al-Qur’an terhadap perkembangan Hukum Syariah. Bahkan ia secara khusus berpendapat bahwa Al-Qur’an pada esensinya hanya berisikan hal-hal yang bersifat etis dan hanya sedikit yang bersifat hukum. Ia juga mengingkari adanya peran penting Al-Qur’an terhadap perkembangan Hukum Syariah yang penting. juga merumuskan Ia juga mengingkari adanya peran penting Al-Qur’an terhadap perkembangan Hukum Syariah yang penting. Ia juga berkesimpulan bahwa Hukum Syariah (Muhammadan Law, istilah yang digunakannya sebagai ganti dari Islamic Law), tidak secara langsung bersumber dari Al-Qur’an, akan tetapi ia mengembangkan sebuah tradisi umum dan tersusun di bawah pemerintahan dinasti Umayyah.[4]

Banyak yang mengkritik teori Joseph Schacht antara lain adalah Fazlurrahman, M.Mustofa Azami, Fuat Sezgin, Jafar Ishak Anshari. Azami berpendapat bahwa tidak ada keobjetifan Joseph Schacht dalam mengkaji fikih. Menurut Azami ia dengan sengaja membuat pengkaburan fikih dengan mengganti Nomenklaur fikih dengan nomenklatur barat.[5] Hal tersebut dapat di tinjau dari istilah yang digunakan oleh Joseph Schacht dalam karyanya yang bertajuk (Introduction Of Islamic Law), dimana ia membagi fikih kedalam beberapa judul , orang, harta, kewajiban umum, kewajiban dan kontrak khusus, dan lain sebagainya. Sususnan tersebut menurut Azami sengaja diperkenalkan oleh Joseph Schacht, sebab dia ingin mengubah Hukum Syariah pada hukum Romawi yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan topik pembahasan dan pembagian yang digunakan dalam sistem perundang-undangan Islam. Dari beberapa istilah yang terdapat dalam fikih di atas dapat disimpulkan bahwa sejumlah orientalis, khususnya Joseph Schacht meragukan keotentisitas fikih sebagai sebuah disiplin ilmu yang orisinil.[6]

2. Sejarah Hukum Syariah Pada Masa Klasik, Pertengahan, dan Pra Modern. Permasalahan pengaruh hukum dari luar yang mempengaruhi Hukum Syariah, Great YASA dan Syiyasah Syar’iah, Hukum Syariah Pada Masa Khalifah Usmaniah.

a. Permasalahan pengaruh hukum dari luar yang mempengaruhi Hukum Syariah. Salah seorang orientalis yang ngotot bahwa ada pengaruh dari luar adalah Joseph Schacht-lah yang secara terang-terangan menyebutkan bahwa ada empat sistem hukum yang sangat mungkin telah mempengaruhi hukum Islam. Keempat sistem hukum ini adalah meliputi hukum Sasania Persia, hukum Romawi Bizantium, termasuk disini adalah hukum Propinsi-propinsi (kerajaan-kerajaan kecil) yang berada di bawah kekuasaan Romawi, hukum canon gereja-gereja Timur, dan hukum Yahudi.[7] Dari pendapatnya tersebut muncul berbagai kritik antara lain adalah S. Vesey Fitzgerald.

b. Hubungan antara great Yasa dan Siyasyah Syar’iyah. Banyak perdebatan bahwa Great Yasa adalah istilah yang sama bagi Siyasah Syar’iyah.[8]

c. Hukum Syariah dibawah Khalifah Ustmaniah. [9] Ini adalah masa pra modern Hukum Syariah dimana pada masa ini banyak berbagai hukum syariah yang di bekukan menjadi sebuah undang-undang.

3. Sejarah Hukum Syariah Pada Masa Modern.[10] Model-model Hukum Syariah Masa Kini. Antara lain adalah permasalahan reformasi Hukum Syariah, inti Ilmu Ushul Fiqih, dan lain-lain.

4. Sejarah Hukum Syariah Masa Modern di Indonesia, permasalahannya antara lain adalah Whedatama dan efeknya pada pemikiran Hukum Syariah di indonesia, kebijakan kolonial belanda terhadap penerapan Hukum Syariah di indonesia : teori dan respon, tanggapan kaum tradisionalis terhadap misi reformasi pemikiran ahmad hassan, catatan kontribusi hazairin terhadap reformasi Hukum Syariah di indonesia.[11]

E. Kerangka Teori.

Permasalahan yang akan dijawab dalam buku ini sangat beragam, tetapi yang paling utama yang akan dijawab dalam buku ini adalah berbagai konflik yang terjadi antara kaum orientais dan cendikiawan muslim. Buku ini mencoba untuk memberikan alternatif yaitu dengan menggabungkan dua pendekatan normative approach dan socio historis approach, sedangkan yang menjadi objek kajian dalam buku ini adalah Hukum Syariah.

Saya beranggapan bahwa kerangka teori pada bab pertama yang digunakan oleh penulis adalah memberikan gambaran berbagai teori yang di pakai dalam Hukum Syariah, penulis sendiri sepakat bahwa Joseph Schacth tidak dipungkiri memberikan kontribusi yang sangat unik dan fundamental pada studi Hukum Syariah walaupun banyak yang menyerang teori Joseph Schacht.[12] Kemudian tentang perbedaan pandangan tentang literatur hadist dalam islam, beliau mengemukakan pendapat dari artikel Coulson “European Criticism of Hadith Literatur”.[13]

Pada kasus seperti itu, maka, sangat mungkin bahwa kebenaran terletak di antara teori Hukum Syariah tradisional dan pendekatan historis rigorious dari Schacht. pada saat yang sama, tentu saja, harus diakui bahwa metode muslim dan barat dalam kasus kritik hadist ini tidak akan terdamaikan karena mereka bersandar pada metodologi yang berbeda. Satu sisi menentukannya dengan keimanan keagamaan dan disisi lain dengan kritik sejarah sekuler, maka tidak ada jalan tengah yang benar yg bersifat objektif.[14]

Selanjutnya menyikapi permasalahan unsur luar dari Hukum Syariah, beliau menyatakan bahwa banyak berbagai komunitas kehidupan membagi menjadi berbagai kelas, dimana salah satu sebagai superior sedangkan yang lain adalah masyarakat kelas dua. Seperti dalam periode islam menghormati Mawali sebagai masyarkat kelas dua. Sedangkan pada masa modern sekarang, menurut Smith, bahwa Kaum Muslim kelihatan cenderung sebagai masyarakat kelas dua.[15] Keterangan ini, memberikan artian bahwa beberapa cendekiawan harus memberikan perhatian yang mendalam tentang adanya pengaruh unsur asing pada hukum syariah, tetapi, umumnya sarjana muslim menyangkal pengaruh apapun dari luar kususnya terhadap Hukum Syariah.

Adapun tentang polemik Great Yasa dan Syasah Syar’iah beliau menegaskan bahwa ada indikasi kuat bahwa Great Yasa adalah murni diadobsi dari Hukum Mongol sendiri, sedangkan sebagai pendirinya adalah Gengis Khan. Sedangkan Siyasah Syar’iah berbeda sumbernya berbagai polemik muncul, menurut sebagian cendikiwan menyatakan bahwa Siyasah Syar’iyah bersumber dari Great Yasa, sedangkan yang lain menyatakan bahwa Siyasah Syar’iyah adalah murni bersumber dari Hukum Islam. Adapun, siyasah syar'iyah istilah berdasarkan tampaknya manuskrip, telah digunakan sejak periode awal kekaisaran muslim dengan berbagai makna. dan sejak abad keempat belas, Great Yasa dan Siyasah Syar'iyah tampaknya digunakan secara bergantian. di samping itu, karena fakta sosial selama periode abad pertengahan, doktrin Siyasah Syar'iyah telah diciptakan yang dipahami sebagai setiap kebijakan pemerintah muslim berdasarkan hukum agama yaitu Syari'ah. permasalahan Yasa dan Siyasah Syar’iyah tidaklah terlalu penting, yang terpenting adalah posisi ulama sebagai subordinat kebijakan politik.[16]

Pada masa Pra-Modern di masa Kekhalifahan ustmaniah dapat dikatakan bahwa tradisi memainkan peran yang menentukan dalam perumusan hukum Islam. Gagasan ini didukung oleh fakta bahwa hukum Islam berakar mengikuti tradisi masyarakat Arab di era Muhammad. Hal ini bukan berarti setiap masyarakat Muslim di luar Arab "harus" merumuskan hukum Islam sama dengan Muslim Arab. Mengingat tradisi mereka yang berbeda dalam hal politik, ekonomi, struktur sosial, non-Arab Muslim telah merumuskan pokok bahasan beberapa hukum Islam yang berbeda namun tetap mendasarkan pada praktik Hukum Islam. Fakta ini sangat untuk mengatakan bahwa berlakunya hukum semasa kekaisaran Ottoman terutama disebabkan pemakaian Qanun. sebuah penyimpangan dari ketentuan Hukum Islam. Hendaknya harus dipahami bahwa mereka merumuskan hukum Islam dan memasukkannya ke dalam praktek yang sesuai dengan tradisi mereka sendiri. Lebih menarik lagi sampai sekarang gagasan sistem peradilan kerajaan, terutama selama Era Tanzhimat, kelihatannya telah memberikan suatu model bagi Negara Muslim di era modern saat ini.[17]

Pada masa modern muncul berbagai polemik di bidang Hukum islam, diantaranya adalah transformasi Hukum Islam, dimana pada masa modern muncul berbagai polemik. Disini penulis banyak mengambil pendapat dari JND Anderson, ini sangatlah beralasan karena beliau menganggap bahwa Anderson adalah cendekiawan yang berkontribusi banyak di bidang sejarah perkembangan Hukum Islam, ini dibuktikan oleh perkataan Farhat J.Ziadet, yaitu: “anderson telah dimahkotai karir terhormat beasiswa di bidang hukum syariah pada umumnya dan reformasi hukum yang modern khususnya”. Meskipun begitu beliau sadar bahwa penelitian yang dilakukan oleh Anderson bukan sesuatu survey yang lengkap bahkan di butuhkan penelitian tentang Hukum Islam dan Tradisi lokal.[18]

Adapun menurut Anderson figur-figur yang mendorong tumbuhnya proses reformasi di dalam hukum islam antara lain: Muhammad Abduh, Abd Razzaq Sanhuri, Qasim Amin, Amir Ali, dan Mawdudi. Tetapi yang menjadi pertanyaan adalah anderson tidak membuat referensi tentang Fazlur Rahman, padahal peran Fazlur Rahman sangat krusial pada masa modern. Adapun alasannya ialah pertama, cendekiawan muslim di barat berperan penting menangani isu-isu Hukum Islam modern di barat, maka Fazlur Rahman tidak penting di masukkan dalam modern periode. Selanjutnya Rahman adalah salah seorang penentang Mawdudi, sedangkan Mawdudi sangat berpengaruh bagi Anderson. Yang terkhir karya-karya Rahman sangatlah luas baik didunia barat maupun timur, dan telah dipublikasikan sebelum Anderson mengeluarkan karya setelahnya.[19]

Kemudian beliau (penulis) mengkritisi tentang pendapat Anderson yang menyatakan bahwa “ di Indonesia struktur yang digunakan sebagian besar adalah matriatikal-khususnya di minangkabau”. Pendapat beliau bahwa kultur lokal di Indonesia beragam-ragam karena ada tiga katagori yang umum di tradisi lokal Indonesia yaitu: matrialkal (minangkabau), patrialkal (Tapanuli), dan Parental (Jawa). Selanjutnya Anderson berpendapat bahwa di Indonesia konflik antara mereka yang menyukai sekularisme nasional dan yang menyukai pemerintahan Islam dengan membentuk partai-partai politik dan dengan perjuangan sipil. Hal ini berbeda dengan kenyataan di Negara Indonesia, menurut beliau bahwa Masayarkat Muslim di Indonesia dalam pemerintahan tidak menggunakan sistem Negara Agamis, maupun Negara Sekuler, tetapi di Indonesi menggunakan sistem Negara pancasila.[20]

Ada empat poin tentang permasalahan Ilmu Ushul yaitu: pertama, pendekatan Ushul Fiqih berhubungan dengan permasalahan Hukum Islam bahkan permasalahan social, dengan menyertakan metode yang berbeda tetapi masih berkaitan yaitu Normative-dedukatif dan empirical-induktif, adapaun Istinbath dan Ijtihad masih selalu dilakukan untuk mengetahui tafsir Wahyu dan dengan melihat konteks yang ada di masyarakat.keduanya di mulai istinbat dari teks kemudian konteks bukan sebaliknya. Kedua, dengan Istinbat dan Ijtihad selalu di evaluasi secara terus menerus. Ketiga, hubungan antara Ilmu Fiqih dan Ilmu Ushul Fiqih menjadi sebuah Symbiotic relationship (Hubungan Simbiosis), dalam ilmu science ini dinamakan hubungan antara teori dan praktek. Sedangkan yang terakhir adalah tidak akan ditemukan suatu jawaban permasalahan jika tidak mengetahui kaidah-kaidah Hukum Islam (Ushul Fiqih).[21]

Hukum Islam di Indonesia melalui Haizirin dan Hasbi yang menganjurkan agar mempunyai istilah “Indonesia Fiqih” atau “madzhab nasional”.[22] Berdasarkan pengajaran Whedatama esai ini berargumen tentang isu Fiqih Indonesia (Hukum Islam yang berkepribadian Indonesia) yang di promosikan oleh kedua tokoh tersebut.

Sedangkan Falsafah Hukum di Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945, sedangkan sebagai sumber sistem hukum indonesia Kontemporer yaitu hukum adat, hukum Islam dan Hukum Barat. Sebagai konsekuensinya konflik pada masa sekarang bukanlah antara hukum islam dan hukum adat, tetapi antara Hukum islam dan Hukum Nasional. Adapun jika ada hukum yang sesuai dengan filsafat nasional maka dapat di pakai di indonesia.

Ada perbedaan yang mendasar anatara kaum tradisionalis dan pemikiran Hassan albana, meskipun Hassan Albana tidak secara utuh menentangnya. Antara lain yaitu perbedaan dalam sumber hukum, dimana para tradisionalis kebanyakan adalah penganut madzhab safi’i, yang menyatakan bahwa sumber hukum adalah Al-qur’an, Hadist, Ij ma’, dan Qiyas. Pendapat safi’i tingkatan yang bawah dapat menimpa sumber hukum yang lebih rendah. Sedangkan Ahmad Hassan berpendapat sebaliknya.[23]

F. Pentingnya Topik dalam Buku

Dalam buku ini banyak poin yang bisa di ambil, antara lain adalah para cendekiawan dapat memahami berbagai pandangan, pendapat, dan teori yang dikemukakan oleh cendikiawan orientalis dan cendekiawan muslim sehingga dapat melihat berbagai persoalan yang terjadi di masa perkembangan islam di dunia barat, masa klasik, era pertengahan dan di era modern pada saat sekarang. Dari berbagai pandangan tersebut diharapkan para cendikiawan di bidang ilmu Hukum Syariah dapat memilah dan memilih berbagai persoalan sehingga dapat menyimpulkan berbagai hukum yang sesuai di aplikasikan pada setiap kondisi.

G. Metodologi penelitian

Pendekatan sosio-historis adalah merupakan bagian dari metode ilmiah (scientific). Sekalipun menggunakan metode-metode ilmiah yang bersifat objektif, setiap orang muslim dalam pemikiran dan gerak langkahnya selalu dijiwai oleh keimanan kepada Allah. Maka setiap muslim dalam mengkaji ajaran-ajaran Islam agar tidak terlepas dari sumber transendental, dia tidak bertindak sebagai pure scientist, melainkan sebagai religious scientist.[24]

Buku yang ditulis oleh Akh. Minhaji merupakan sebuah keterikatan Hukum Islam (Hukum Syariah) dan Tradisi lokal dari aspek sejarah akademik. Beliau menggunakan pendekatan sosial dan kesejarahan, menurut saya beliau berada di pihak tengah artinya beliau berusaha menggabungkan pendekatan yang biasa digunakan oleh cendekiawan barat (sosio-historis) dengan pendekatan cendekiawan muslim yang bersifat normative. Hal ini terbukti dengan pembahasan dalam buku itu, beliau memberikan pandangan-pandangan dari pihak orientalis dan pihak yang berselisih dengannya, kemudian beliau memaparkan secara objektif keilmuannya.

H. Kesimpulan dan implikasinya di bidang Akademik

Kesimpulan dalam buku ini adalah berbagai konflik yang terjadi antara kaum orientais dan cendikiawan muslim. Buku ini mencoba untuk memberikan berbagai pandangan baik dari kalangan cendikiawan orientalis dan dari cendekiawan muslim sendiri, sedangkan yang menjadi objek kajian dalam buku ini adalah Hukum Syariah. Sedangkan beliau sebagai penengah antara dua pihak tersebut.

Sedangkan implikasinya di dunia akademik sangatlah penting bagi keilmuan pada saat ini, Dari fenomena sosial itu dapat dipahami, meski ada perbedaan dogmatis, yang di dalamnya terdapat truth claim dari masing-masing umat, dalam pergaulan sosial hal itu tidak menjadi masalah, asalkan tidak dipaksakan kepada umat yang berpendapat lain. Kalau dipaksakan bisa bentrok, misalnya umat Nasrani dipaksakan supaya mengakui kenabian Muhammad dan umat Islam supaya mengakui ketuhanan Yesus atau Isa Al Masih. Jadi, pada dasarnya, truth claim itu bukan sebab utama yang memicu kerusuhan sosial. Mengenai hal-hal yang dogmatis ini, jika ada saling pengertian dan saling menghormati antarumat, maka tidak akan mengganggu kerukunan hidup bermasyarakat.

I. Daftar Pustaka

Akh. Minhaji. 2008. Islamic Law and Local Tradition: a Socio-Historial Approach, Yogyakarta: Kurnia Kalam Press.

Yusdani. 2000. Peran Kepentingan Umum dalam Reaktualisasi Hukum: kajian Konsep Najamuddin Attufi.Yogyakarta: UII Press

http://www.fiqhislam.com/index.php/as-sunnah/ulumul-hadits/10125

http://isepmalik.wordpress.com/

http://orientalismehukumislam.blogspot.com/2011/04/joseph-schacht-teorikan-pengaruh-asing.html

http://www.suaramerdeka.com/harian/0209/20/kha1.htm



[1] Akh.Minhaji, Islamic Law and Local Tradition; a socio Historical Approach, (Yogyakarta: Kurnia Kalam Semesta Press, 2008),hal. ix

[2] Ibid, hal. xi

[3] http://www.fiqhislam.com/index.php/as-sunnah/ulumul-hadits/10125

[4] Ibid.

[5] http://isepmalik.wordpress.com/

[6] Ibid

[8] Akh.Minhaji, Islamic Law and Local Tradition; a socio Historical Approach, (Yogyakarta: Kurnia Kalam Semesta Press, 2008), hal.77

[9] Ibid, hal. 113

[10] Ibid, hal. 143

[11] Ibid, hal 205

[12] Ibid, hal. 37

[13] Ibid, hal. 60

[14] Ibid

[15] Ibid, hal. 76

[16] Ibid, hal. 110-111

[17] Ibid, hal. 141-142

[18] Ibid, hal. 169-170

[19] Ibid

[20] Ibid, hal. 171

[21] Ibid, hal. 191

[22] Ibid, hal. 270

[23] Ibid, hal. 265

26/08/11

Transaksi Surat Berharga yang Dilarang

      Transaksi Surat Berharga yang Dilarang yaitu transaksi-transaksi yang mengandung spekulasi gambling (maysir) yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, maysir, dan zhulm.
tindakan itu antara lain yaitu:

  • Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu
  • Bai’ al-ma’dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (short selling)
  • Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang.
  • Menyebarluaskan informasi yang menyesatkan untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang
  • Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi, tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya.
  • Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Syariah tersebut
  • Ihtikar (penumpukan), yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain.

23/08/11

Jenis-Jenis Akad dan Dasar Hukumnya

Pengertian, hukum dan alasan hukumnya dari:


Bai’ Mulasamah
  • Pengrtian
Jual beli Mulamasah ialah setiap orang dari pihak penjual dan pembeli meraba pakaian rekannya tanpa memperhatikannya.
  • Hukum dan dasar hukumnya
Dilarang jual beli Mulasamah adapun dasar pelarangannya seperti pada hadist nabi SAW. Dari Abu Sa’ad al-Khudri ra, ia berkata, “Rasulullah telah melarang kita dari (melakukan) dua bentuk jual beli dan dua hal yang mengandung ketidakjelasan: yaitu jual beli secara mulamasah dan munabadzah. Mulamasah ialah seseorang meraba pakaian orang lain dengan tangannya, pada waktu malam atau siang hari, tetapi tanpa membalik-baliknya; dan munabadzah ialah seseorang melemparkan pakaiannya kepada orang lain dan orang lain itupun melemparkan pakaiannya kepada pelempar pertama yang berarti masing-masing telah membeli dari yang lainnya tanpa diteliti dan tanpa saling merelakan.” (Muttafaqun’alaih: Muslim III: 1152 No 1512, dan ini lafadznya, Fathul Bari IV: 358 no: 2147, 44, ’Aunul Ma’bud IX: 231 no: 3362 dan Nasa’i VII: 260).

Bai’ Al-wafa’a.
  • Pengertian
Yakni jual beli dengan persyaratan saling mengembalikan hak pihak lain. Yakni kapan penjual mengembalikan uang si pembeli, si pembeli juga akan mengembalikan barang si penjual. Disebut sebagai jual beli wafa (pelunasan), karena ada semacam perjanjian dari pembeli untuk melunasi hak si penjual, yakni mengembalikan barangnya, kalau si pembeli mengembalikan uang bayarannya.
  • Hukum dan dasar Hukumnya
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum jual beli wafa ini.
1) Ada di antara ulama yang menganggapnya sebagai jual beli yang sah, karena dibutuhkan. Kebutuhan kadang bisa me-nempati kedudukan (sama hukumnya dengan) kondisi darurat.
2) Di antara mereka ada yang menganggapnya sebagai pega-daian yang sah, sehingga hukum-hukum pegadaian berlaku di dalamnya.
3) Di antara ulama ada juga yang menganggapnya sebagai jual beli yang rusak, karena adanya syarat saling mengembalikan.
4) Ada juga di antara ulama yang memandangnya sebagai jual beli model baru yang menggabungkan antara jual beli sah, jual beli rusak dan pegadaian. Namun tetap dianggap sebagai jual beli yang disyariatkan karena dibutuhkan.
Yang benar, bahwa jual beli semacam itu tidak dibenarkan, karena tujuan yang sebenarnya adalah riba, yakni dengan cara memberikan uang untuk dibayar secara tertunda, sementara fasi-litas penggunaan barang yang digunakan dalam perjanjian dan sejenisnya adalah keuntungannya. Namun sebutan sebagai jual beli pelunasan atau jual beli amanah tidak lepas dari jual beli sepeti itu karena yang dilihat adalah hakikat dan tujuan sesung-guhnya dari jual beli tersebut, bukan bentuk aplikatif dan tampilan lahiriahnya saja.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan, “Sejenis jual beli yang mereka perlihatkan yang disebut jual beli amanah yang dalam jual beli itu mereka bersepakat bahwa apabila telah dikembalikan pembayaran si penjual, barang juga dikembalikan, adalah jual beli batil menurut kesepakatan para imam, baik dengan per-syaratan yang disebutkan dalam waktu akad atau melalui kesepa-katan sebelum akad. Itu pendapat yang tepat dari pada ulama”.

Bai’ Al-Tauliyaha
  • Pengertian yaitu jual beli dimana penjual melakukan penjualan dengan harga yang sama dengan harga pokok barang.
  • Hukum dan Dasar Hukumnya
Hukumnya jaiz, alasannya adalah jika memenuhi rukun dan syaratnya maka hukum jual beli di perbolehkan.
“mereka mengharapkan jual beli yang tidak akan rugi” (QS.Al-Fatir:29)
Menurut ulama hanafiyah:
“pertukaran harta (benda) berdasarkan cara khusus di perbolehkan”.
Menurut imam nawawi dalam bukunya al-majmu’
“pertukaran harta dengan harta untuk kepemilikan”

Bai’ Al-murobahah
  • Pengertian
pembelian oleh satu pihak untuk kemudian dijual kepada pihak lain yang telah mengajukan permohonan pembelian terhadap satu barang dengan keuntungan atau tambahan harga yang transparan.
  • Hukum dan Dasar Hukumnya
Murabahah adalah salah satu bentuk jual-beli yang bersifat amanah. Bentuk jual-beli ini berlandaskan pada sabda Rasulullah SAW dari Shuhaib ar Rumy r.a.:
"Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai (murabahah), muqaradhah (nama lain dari mudharabah) dan mencampur tepung dengan gandum untuk kepentingan rumah, bukan untuk diperjual­belikan."(HR. Ibnu Majah)
Al Murabahah adalah kontrak jual-beli atas barang tertentu. Pada transaksi jual-beli tersebut penjual harus menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan dan tidak termasuk barang haram. Demikian juga, harga pembelian dan keuntungan yang diambil dan cara pembayarannya harus disebutkan dengan jelas.
Dalam teknis perbankan, murabahah adalah akad jual-beli antara bank selaku penyedia barang (penjual) dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang. Bank memperoleh keuntungan dari jual-beli yang disepakati bersama. Rukun dan syarat murabahah adalah sama dengan rukun dan syarat dalam fiqih, sedangkan syarat-syarat lain seperti barang, harga dan cara pembayaran adalah sesuai dengan kebijakan bank yang bersangkutan. Harga jual bank adalah harga beli dari pemasok ditambah keuntungan yang disepakati bersama. Jadi nasabah mengetahui keuntungan yang diambil oleh bank.
Selama akad belum berakhir maka harga jual-beli tidak boleh berubah. Apabila terjadi perubahan maka akad tersebut menjadi batal. Cara pembayaran dan jangka waktunya disepakati bersama, bisa secara lumpsum ataupun secara angsuran. Murabahah dengan pem­bayaran secara angsuran ini disebut juga bai' bi tsaman ajil. Dalam prak-teknya nasabah yang memesan untuk membeli barang menunjuk pemasok yang telah diketahuinya menyediakan barang dengan spesifikasi dan harga yang sesuai dengan keinginannya. Atas dasar itu bank melakukan pembelian secara tunai dari pemasok yang dikehendaki oleh nasabahnya, kemudian menjualnya secara tangguh kepada nasabah yang bersangkutan. Melalui akad murabahah, nasabah dapat memenuhi kebutuhannya untuk memperoleh dan memiliki barang yang dibutuhkan tanpa harus menyediakan uang tunai lebih dulu. Dengan kata lain nasabah telah memperoleh pembiayaan dari bank untuk pengadaan barang tersebut.

22/08/11

permasalahan ekonomi "kemiskinan" ditinjau dari budaya dan Etik Ekonomi Islam

kenapa pada dasawarsa saat ini ummat Islam diseluruh dunia mengalami berbagai krisis terutama di negara yang mayoritasnya ummat Islam?mari kita lihat, banyak aspek yang membuat Ummat Islam pada dasawarsa ini mengalami berbagai krisis,adapaun yang akan dibahas saat ini adalah krisis dalam bidang ekonomi. pertama, tidak adanya pendidikan yang memadai, bisa juga itu muncul karena "salah urus sistem pendidikan oleh penguasa".sejarah membuktikam pendidikan menjadi salah satu tolak ukur peradaban suatu bangsa.Negara Maju mayoritas penduduknya lebih berpendidikan dibandingkan dengan Negara yang berkembang, tidak bisa dipungkiri bahwa ini pun menjadi sebuah penilaian sebuah strata peradaban. kedua,ekonomi yang tidak berasio, yaitu ekonomi yang didasarkan Syirik, seperti percaya akan takhayul, mitos-mitos dan lainnya. adapun contoh dari ekonomi yang tak berasio adalah kebudayaan bangsa arab Jahiliyah mengundi nasib. caranya ialah dengan menyiapkan 3 anak panah dan menulis kata "lakukan", "jangan lakukan",pada panah. disaat mereka ingin berniaga, mereka mengambil salah satu dari tiga anak panah tersebut, jika tidak terdapat tulisan maka mereka akan mengambil lagi. dan saat mendapatkan tulisan "jangan lakukan", maka mereka tak akan melakkukan niaga, adapun di Indonesia banyak contoh tindakan yang tidak berasio, antara lain mempercayai ramlan Dukun. hal-hal tersebut bertentangan dengan sistem ekonomi yang ada, yaitu jika ingin mendapatkan hasil harus dengan usaha yang sebaik-baiknya. selanjutnya,sikap malas dan meinginginka sesuatu dengan cara instan, ini adalah momok yang paling menakutkan yang timbul dari diri seseorang, jika sifat ini dipelihara maka takkan dijamin tidak akan mendapatkan apapun kecuali kenistaan. terakhir yaitu sifat boros dan berfoya-foya "jor-joran".
kesimpulan
jika empat masalah tersebut tidak ditangani dengan sungguh-sungguh,maka tidak akan timbul perubahan dibidang kesejahteraan. adapun hemat saya harus ada harmonisasi antara internal dan eksternal diri kita untuk menghindari semua permasalahan itu. adapun dari internal, kita harus menanamkan sifat hemat, Rajin, Bersungguh-sungguh dalam melakukan pekerjaan, seperti yang dianjurkan didalam Al-Qur'an (al-a'raf:31, Al-Isra':26-27, Yusuf: 47-49). dari eksternal diri kita adalah regulasi dari pemerintah yang mendukung iklim perekonomian yang harmonis, tidak menguntungkan atau merugikan salah satu pihak. semulia apapun sistem jikalau moral yang melaksanakan sistem tersebut nista maka nistalah hasilnya.

04/08/11

RIBA DALAM PERSFEKTIF AL-QUR'AN DAN SUNNAH

Larangan Ribâ Dalam al-Qur’an Dan as-Sunnah
Ummat Islam dilarang mengambil ribâ apa pun jenisnya. Larangan supaya ummat Islam tidak melibatkan diri dengan ribâ bersumber dari berbagai surat dalam al-Qur’an dan hadits Rasulullah SAW. Dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai keharamannya, sebab hal ini telah ditetapkan berdasarkan nash al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW, Ijma’ (konsensus) kaum muslimin, termasuk madzhab yang empat.


1. Larangan Ribâ Dalam al-Qur’an

Larangan ribâ yang terdapat dalam al-Qur’an tidak ditu-runkan sekaligus, melainkan diturunkan dalam empat tahap.

Tahap pertama, menolak anggapan bahwa pinjaman ribâ yang pada zhahirnya seolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekati atau taqarrub kepada Allah SWT. Ayat ini diturunkan di Mekkah, tetapi ia tidak menunjukkan isyarat apapun mengenai pengharaman ribâ. Yang ada hanyalah kebencian Allah terhadap ribâ, sekaligus peringatan supaya berhenti dari aktivitas ribâ.

Dan sesuatu ribâ (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia. Maka ribâ itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya). (Qs. Ar-Rûm [30]: 39).



Tahap kedua, ribâ digambarkan sebagai suatu yang buruk. Allah SWT mengancam memberi balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan ribâ.
Maka disebabkan kezhaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka yang (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan ribâ, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih. (Qs. An-Nisâ’ [4]: 160-161).



Tahap ketiga, ribâ diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat, bahwa pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktekkan pada masa tersebut. Allah berfirman:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan ribâ dengan berlipat-ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (Qs. Ali-Imran [3]: 130).


Ayat ini turun pada tahun ke 3 hijriyah. Secara umum ayat ini harus dipahami bahwa kriteria berlipat-ganda bukanlah merupakan syarat dari terjadinya ribâ (jikalau bunga berlipat ganda maka ribâ tetapi jikalau kecil bukan ribâ), tetapi ini merupakan sifat umum dari praktek pembungaan uang pada saat itu.

Demikian juga ayat ini harus dipahami secara komprehensif dengan ayat 278-279 dari Surat al-Baqarah [2] yang turun pada tahun ke 9 Hijriyah. (Keterangan lebih lanjut, lihat pembahasan “Alasan Pembenaran Pengambilan Ribâ”, point “Berlipat-Ganda”).

Tahap terakhir, Allah SWT dengan jelas dan tegas mengharamkan apa pun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman. Ini adalah ayat terakhir yang diturunkan menyangkut ribâ.


Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa-sisa (dari berbagai jenis) ribâ jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa ribâ) maka ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan ribâ), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. (Qs. Al-Baqarah [2]: 278-279).


Dengan turunnya ayat ini, maka ribâ telah diharamkan secara menyeluruh. Tidak lagi membedakan banyak maupun sedikit. Ayat ini dan tiga ayat ribâ berikutnya sekaligus merupakan ayat tentang hukum yang terakhir. Bagi kaum muslimin saat ini, maka hukum yang berlaku adalah hukum pada ayat yang terakhir, yang telah menasakhkan hukum ribâ pada ayat-ayat sebelumnya. Juga, ayat diatas tadi menjelaskan bahwasannya ribâ telah diharamkan dalam segala bentuknya. Dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat dikalangan ulama mengenai keharamannya. Sebab, hal ini telah ditetapkan berdasarkan Kitab Allah, Sunnah Rasul dan Ijma’ sahabat, termasuk madzhab yang empat.



2. Larangan Ribâ Dalam Hadits

Pelarangan ribâ dalam Islam tak hanya merujuk pada al-Qur’an melainkan juga al-Hadits. Sebagaimana posisi umum hadits yang berfungsi untuk menjelaskan lebih lanjut aturan yang telah digariskan melalui al-Qu’ran, pelarangan ribâ dalam hadits lebih terinci.

Dalam amanat terakhirnya pada tanggal 9 Dzulhijjah tahun 10 Hijriyah, Rasulullah SAW masih menekankan sikap Islam yang melarang ribâ.

“Ingatlah bahwa kamu akan menghadap Tuhanmu, dan Dia pasti akan menghitung amalanmu. Allah telah melarang kamu mengambil ribâ, oleh karena itu hutang akibat ribâ harus di-hapuskan. Modal (uang pokok) kamu adalah hak kamu. Kamu tidak akan menderita ataupun mengalami ketidakadilan.”

Selain itu, masih banyak lagi hadits yang menguraikan masalah ribâ. Di antaranya adalah:

Diriwayatkan oleh Aun bin Abi Juhaifa, “Ayahku membeli seorang budak yang pekerjaannya membekam (mengeluarkan darah kotor dari kepala), ayahku kemudian memusnahkan peralatan bekam si budak tersebut. Aku bertanya kepada ayah mengapa beliau melakukannya. Ayahku menjawab, bahwa Rasulullah SAW melarang untuk menerima uang dari transaksi darah, anjing, dan kasab budak perempuan, beliau juga melaknat pekerjaan pentato dan yang minta ditato, me-nerima dan memberi ribâ serta beliau melaknat para pembuat gambar.” [HR. Bukhari, no. 2084 kitab Al-Buyu].

Diriwayatkan oleh Abu Said Al-Khudri bahwa pada suatu ketika Bilal membawa barni (sejenis kurma berkualitas baik) ke hadapan Rasulullah SAW dan beliau bertanya kepadanya, “Dari mana engkau mendapatkannya?” Bilal menjawab, “Saya mempunyai sejumlah kurma dari jenis yang rendah mutunya dan menukar-kannya dua sha’ untuk satu sha’ kurma jenis barni untuk dimakan oleh Rasulullah SAW”, selepas itu Rasulullah SAW terus berkata, “Hati-hati! Hati-hati! Ini sesungguhnya ribâ, ini sesungguhnya ribâ. Jangan berbuat begini, tetapi jika kamu membeli (kurma yang mutunya lebih tinggi), juallah kurma yang mutunya rendah untuk mendapatkan uang dan kemudian gunakanlah uang tersebut untuk membeli kurma yang bermutu tinggi itu.” [HR. Bukhari, no. 2145, kitab Al-Wakalah].

Diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Abu Bakr bahwa ayahnya berkata, “Rasulullah SAW melarang penjualan emas dengan emas dan perak dengan perak kecuali sama beratnya, dan membolehkan kita menjual emas dengan perak dan begitu juga sebaliknya sesuai dengan keinginan kita.” [HR. Bukhari, no. 2034, kitab Al Buyu].

Diriwayatkan oleh Abu Said Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam, bayaran harus dari tangan ke tangan (cash). Barangsiapa memberi tambahan atau meminta tambahan, sesungguhnya ia telah berurusan denga ribâ. Penerima dan pemberi sama-sama bersalah.” [HR. Muslim no. 2971, dalam kitab Al Masaqqah].

Diriwayatkan oleh Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Malam tadi aku bermimpi, telah datang dua orang dan membawaku ke Tanah Suci. Dalam perjalanan, sampailah kami ke suatu sungai darah, di mana di dalamnya berdiri seorang laki-laki. Di pinggir sungai tersebut berdiri seorang laki-laki lain dengan batu di tangannya. Laki-laki yang di tengah sungai itu berusaha untuk keluar, tetapi laki-laki yang di pinggir sungai tadi melempari mulutnya dengan batu dan memaksanya kembali ke tempat asal. Aku bertanya, ‘Siapakah itu?’ Aku diberitahu, bahwa laki-laki yang di tengah sungai itu ialah orang yang memakan ribâ.’” [HR. Bukhari, no. 6525, kitab At-Ta`bir].

Jabir berkata bahwa Rasulullah SAW mengutuk orang yang menerima ribâ, orang yang membayarnya, dan orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya, kemudian beliau bersabda, “Mereka itu semuanya sama.” [HR. Muslim no. 2995, kitab Al Masaqqah].

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW berkata, “Pada malam perjalanan mi’raj, aku melihat orang-orang yang perut mereka seperti rumah, di dalamnya dipenuhi oleh ular-ular yang kelihatan dari luar. Aku bertanya kepada Jibril siapakah mereka itu. Jibril menjawab bahwa mereka adalah orang-orang yang memakan ribâ.”

Al-Hakim meriwayatkan dari Ibnu Mas`ud, bahwa Nabi SAW bersabda: “Ribâ itu mempunyai 73 pintu (tingkatan), yang paling rendah (dosanya) sama dengan seseorang yang melakukan zina dengan ibunya.”

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tuhan sesungguhnya berlaku adil karena tidak membenarkan empat golongan memasuki surga atau tidak mendapat petunjuk dariNya. (Mereka itu adalah) Peminum arak, pemakan ribâ, pemakan harta anak yatim, dan mereka yang tidak bertanggung jawab/menelantarkan ibu bapaknya.

Dalam Hadits lain Rosulullah mengisyaratkan akan muncul sekelompok manusia yang menghalalkan ribâ dengan dalih “Bisnis”. Rosulullah bersabda: “Akan datang suatu saat nanti kepada umat ini tatkala orang-orang menghalalkan ribâ dengan dalih bisnis” [HR. Ibnu Bathah dari Al-Auza’i]
di sadur dari : http://www.hayatulislam.net