Pengertian, hukum dan alasan hukumnya dari:
Bai’ Mulasamah
- Pengrtian
Jual beli Mulamasah ialah setiap orang dari pihak penjual dan pembeli meraba pakaian rekannya tanpa memperhatikannya.
- Hukum dan dasar hukumnya
Bai’ Al-wafa’a.
- Pengertian
- Hukum dan dasar Hukumnya
1) Ada di antara ulama yang menganggapnya sebagai jual beli yang sah, karena dibutuhkan. Kebutuhan kadang bisa me-nempati kedudukan (sama hukumnya dengan) kondisi darurat.
2) Di antara mereka ada yang menganggapnya sebagai pega-daian yang sah, sehingga hukum-hukum pegadaian berlaku di dalamnya.
3) Di antara ulama ada juga yang menganggapnya sebagai jual beli yang rusak, karena adanya syarat saling mengembalikan.
4) Ada juga di antara ulama yang memandangnya sebagai jual beli model baru yang menggabungkan antara jual beli sah, jual beli rusak dan pegadaian. Namun tetap dianggap sebagai jual beli yang disyariatkan karena dibutuhkan.
Yang benar, bahwa jual beli semacam itu tidak dibenarkan, karena tujuan yang sebenarnya adalah riba, yakni dengan cara memberikan uang untuk dibayar secara tertunda, sementara fasi-litas penggunaan barang yang digunakan dalam perjanjian dan sejenisnya adalah keuntungannya. Namun sebutan sebagai jual beli pelunasan atau jual beli amanah tidak lepas dari jual beli sepeti itu karena yang dilihat adalah hakikat dan tujuan sesung-guhnya dari jual beli tersebut, bukan bentuk aplikatif dan tampilan lahiriahnya saja.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan, “Sejenis jual beli yang mereka perlihatkan yang disebut jual beli amanah yang dalam jual beli itu mereka bersepakat bahwa apabila telah dikembalikan pembayaran si penjual, barang juga dikembalikan, adalah jual beli batil menurut kesepakatan para imam, baik dengan per-syaratan yang disebutkan dalam waktu akad atau melalui kesepa-katan sebelum akad. Itu pendapat yang tepat dari pada ulama”.
Bai’ Al-Tauliyaha
- Pengertian yaitu jual beli dimana penjual melakukan penjualan dengan harga yang sama dengan harga pokok barang.
- Hukum dan Dasar Hukumnya
“mereka mengharapkan jual beli yang tidak akan rugi” (QS.Al-Fatir:29)
Menurut ulama hanafiyah:
“pertukaran harta (benda) berdasarkan cara khusus di perbolehkan”.
Menurut imam nawawi dalam bukunya al-majmu’
“pertukaran harta dengan harta untuk kepemilikan”
Bai’ Al-murobahah
- Pengertian
- Hukum dan Dasar Hukumnya
"Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai (murabahah), muqaradhah (nama lain dari mudharabah) dan mencampur tepung dengan gandum untuk kepentingan rumah, bukan untuk diperjualbelikan."(HR. Ibnu Majah)
Al Murabahah adalah kontrak jual-beli atas barang tertentu. Pada transaksi jual-beli tersebut penjual harus menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan dan tidak termasuk barang haram. Demikian juga, harga pembelian dan keuntungan yang diambil dan cara pembayarannya harus disebutkan dengan jelas.
Dalam teknis perbankan, murabahah adalah akad jual-beli antara bank selaku penyedia barang (penjual) dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang. Bank memperoleh keuntungan dari jual-beli yang disepakati bersama. Rukun dan syarat murabahah adalah sama dengan rukun dan syarat dalam fiqih, sedangkan syarat-syarat lain seperti barang, harga dan cara pembayaran adalah sesuai dengan kebijakan bank yang bersangkutan. Harga jual bank adalah harga beli dari pemasok ditambah keuntungan yang disepakati bersama. Jadi nasabah mengetahui keuntungan yang diambil oleh bank.
Selama akad belum berakhir maka harga jual-beli tidak boleh berubah. Apabila terjadi perubahan maka akad tersebut menjadi batal. Cara pembayaran dan jangka waktunya disepakati bersama, bisa secara lumpsum ataupun secara angsuran. Murabahah dengan pembayaran secara angsuran ini disebut juga bai' bi tsaman ajil. Dalam prak-teknya nasabah yang memesan untuk membeli barang menunjuk pemasok yang telah diketahuinya menyediakan barang dengan spesifikasi dan harga yang sesuai dengan keinginannya. Atas dasar itu bank melakukan pembelian secara tunai dari pemasok yang dikehendaki oleh nasabahnya, kemudian menjualnya secara tangguh kepada nasabah yang bersangkutan. Melalui akad murabahah, nasabah dapat memenuhi kebutuhannya untuk memperoleh dan memiliki barang yang dibutuhkan tanpa harus menyediakan uang tunai lebih dulu. Dengan kata lain nasabah telah memperoleh pembiayaan dari bank untuk pengadaan barang tersebut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar