1.
Pendahuluan
Kekayaan
kita bukanlah sesuatu yang telah mutlak kita miliki, tetapi dalam pandangan
Islam, kekayaan yang kita miliki adalah harta yang di dalam nya terdapat hak
bagi fakir miskin, anak yatim, dan kaum yang tidak mampu untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya. Islam mengajarkan kepada penganutnya untuk memenuhi hak
menyisihkan sebagian hartanya bagi saudaranya yang tidak mampu.
Si
kaya dituntut dalam cara memberikan harta yang dimilikinya, khususnya harta bagi
saudara yang tidak mampu sebaiknya dengan cara-cara yang baik. Pendistribusian
yang dimaksudkan disini ialah suatu cara supaya dalam pendistribusian harta
tersebut dapat diminimalisir berbagai persoalan yang mungkin terjadi, adapun salah
satu persoalan yang sering terjadi di masyarakat saat ini ialah persoalan
kesenjangan sosial, tidak meratanya pendistribusian harta tersebut, dan tidak
sesuainya pendistibusian dengan sesuatu yang dibutuhkan oleh Si Penerima.
Pendistribusian
yang dimaksud dalam makalah ini adalah hanya sebatas prinsip pendistribusian
bahan makanan pokok. Adapun alasan mengambil pendistribusian bahan makanan
pokok karena banyak orang kaya pada saat ini memberikan harta bagi rakyat yang
membutuhkan terkadang hanya sekedar memberi, bahkan yang lebih parah lagi
memberikan hartanya hanya untuk mengangkat popularitas tanpa mengerti makna
dari pemberian hartanya tersebut.
Adapun hadist
yang saya kemukakan adalah hadist nabi Muhammad SAW yang berbunyi:
ان
الله قد اوجب لها او اعتقتها بها من النار (روه البخرى )
Artinya: “sesungguhnya Allah telah
mewajibkan untuknya surga atau membebaskan neraka baginya dikarenakan kurma
itu”.
3. Keotentikan Hadis
3. Keotentikan Hadis
Hadist
tersebut diriwayatkan oleh Imam bukhari, adapun dalam hirarki periwayatan hadist dapat diterima kesahihannya sebagian
besar ulama. Sedangkan hadist ini termasuk hadist marfu’, yaitu Al-Marfu’
menurut bahasa merupakan isim maf’ul dari kata rafa’a (mengangkat), dan ia
sendiri berarti “yang diangkat”. Dinamakan marfu’ karena disandarkannya ia
kepada yang memiliki kedudukan tinggi, yaitu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi
wasallam.
Hadits
Marfu’ menurut istilah adalah “sabda, atau perbuatan, atau taqrir (penetapan),
atau sifat yang disandarkan kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, baik
yang bersifat jelas ataupun secara hukum (disebut marfu’ = marfu’ hukman), baik
yang menyandarkannya itu shahabat atau bukan, baik sanadnya muttashil
(bersambung) atau munqathi’ (terputus).
Adapun
marfu’ dibagi menjadi 8 macam, yaitu: berupa perkataan, perbuatan, taqrir, dan
sifat. Masing-masing dari yang empat macam ini mempunyai bagian lagi, yaitu :
marfu’ secara tashrih (tegas dan jelas), dan marfu’ secara hukum.[1]
4. Kajian Hadist
Adapun kajian
dari segi bahasa, hadist tersebut mempunyai kata kunci yaitu
Sesungguhnya Allah
telah mewajibkan untuknya surga ان الله قد اوجب لها =
Membebaskan neraka
baginya dikarenakan kurma itu = اعتقتها بها من النار
Dua kata kata
kunci tersebut dapat di tarik pembelajaran sebagai berikut:
a.
Dari segi Etika
Sosial: kemulian kasih ibu, keadilan yang diberikan ibu kepada anak - anaknya.
b.
Dari segi Etika
ekonomi: alokasi harta harus diniatkan untuk mencapai ridho Allah SWT. Pengalokasian
harta ditujukkan untuk amal shaleh agar dapat memperoleh surga Allah SWT, dan adanya
keadilan dalam pendistribusian harta kepada yang membutuhkan.
5. Asbabul Wurudh
(حديث
مرفوع) حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ ، حَدَّثَنَا بَكْرٌ يَعْنِي ابْنَ مُضَرَ ، عَنْ ابْنِ الْهَادِ ، أَنَّ زِيَادَ بْنَ أَبِي زِيَادٍ مَوْلَى ابْنِ
عَيَّاشٍ حَدَّثَهُ ، عَنْ عِرَاكِ بْنِ مَالِكٍ، سَمِعْتُهُ يُحَدِّثُ عُمَرَ
بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ ، عَنْ عَائِشَةَ ، أَنَّهَا قَالَتْ : " جَاءَتْنِي
مِسْكِينَةٌ تَحْمِلُ ابْنَتَيْنِ لَهَا ، فَأَطْعَمْتُهَا ثَلَاثَ تَمَرَاتٍ ،
فَأَعْطَتْ كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا تَمْرَةً ، وَرَفَعَتْ إِلَى فِيهَا
تَمْرَةً لِتَأْكُلَهَا ، فَاسْتَطْعَمَتْهَا ابْنَتَاهَا ، فَشَقَّتِ التَّمْرَةَ
الَّتِي كَانَتْ تُرِيدُ أَنْ تَأْكُلَهَا بَيْنَهُمَا ، فَأَعْجَبَنِي شَأْنُهَا
فَذَكَرْتُ الَّذِي صَنَعَتْ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
، فَقَالَ : إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَوْجَبَ لَهَا بِهَا الْجَنَّةَ ، أَوْ
أَعْتَقَهَا بِهَا مِنَ النَّارِ "[2]
Dikatakan kepada kami dari Kotaibah
bin Sa’id, dari Bakru yaitu ibnu Musro, dari ibnu Hadi, bahwa Ziyad bin Abi
Ziyad budak ibnu ‘Ayyasa berkata kepadanya, dari ‘Iraki ibnu Malik, saya
mendengarnya dari Umar bin Abdul Aziz, dari ‘Aisyah, bahwa ‘Aisah menceritakan:
“aku didatangi oleh wanita miskin yang membawa dua anak perempuannya. Kemudian
aku memberikan tiga kurma kepada wanita itu. Ia memberikan tiap anak sebutir
kurma. Iya menyuapi kurma itu kemudian dimakan oleh kedua anaknya. Selanjutnya
ia membelah sebutir kurma sisanya yang sedianya akan ia makan agar dimakan oleh
kedua anaknya. Perbuatannya telah membuatku kagum. Aku melaporkan perbuatan
tersebut pada nabi.” Kemudian Rosulullah SAW berkata: “sesungguhnya Allah telah
mewajibkan untuknya surga atau membebaskan neraka baginya dikarenakan kurma
itu”
6. Makna relevan hadis untuk masa sekarang
Paparan yang
telah diuangkapkan di dalam hadis tersebut dapat ditarik relevansi antara
ajaran yang ada pada masa Rosulullah dengan masa sekarang khusunya dalam bidang
ekonomi yaitu mengenai etika dan norma distribusi kekayaan dalam islam
(pendistribusian kekayaan bagi fakir miskin).
Hadist tersebut mengandung
beberapa prinsip etika pendistribusian kekayaan. Prinsip yang dimaksudkan
antara lain, keadilan pendistribusian, tepat sasaran, dan pendistribusiannya
dengan kasih sayang, dan pangkal dari prinsip tersbut adalah bertujuan untuk
mendapatkan ridho dari Allah SWT.
Sehingga dapat
diambil beberapa poin etika pendistribusian kekayaan sebagai berikut:
a.
Semua berpangkal
pada keridhaan Allah yaitu agar mengharap kenikmatan surga.
b.
Berkeadilan,
pembagian yang merata tanpa tebang pilih.
c.
Pendistribusiannya
tepat sasaran maksudnya disini adalah mengutamakan yang lebih kelaparan yaitu
anak-anaknya.
d.
Pendistribusian
yang manusiawi, yaitu dengan kasih sayang agar si penerima tidak merasa kecil
hati sehingga dapat memperkecil kesenjangan sosial.
7. Penutup
7. Penutup
Kajian Hadist di
atas dapat ditarik beberapa kesimpulan yaitu pertama, sebuah pembuktian kasih sayang seorang ibu kepada anaknya.
Kedua, dalam bidang ekonomi, dimana
pendistribusian harta haruslah sesuai dengan syariah islam yaitu berkeadilan
tanpa tebang pilih ataupun membeda-bedakan, tepat sasaran baik harta yg
disedekahkan atau porsi yg diberikan agar mereka merasa kecukupan, dan dengan
kasih sayang, dengan cara yang manusiawi dan tidak perlu menginginkan imbalan
dalam memberikan sesuatu, sehingga dapat mencapai ridha Allah SWT.
Semoga hal ini dapat memberikan wacana kepada
kita tentang etika ekonomi dalam pendistribusian, kemudian dapat diaplikasikan
di kehidupan kita sehari-hari. Sebagai sarana untuk memperkecil kesenjangan
social yang kerap muncul di masyarakat saat ini.
[1] http://jacksite.wordpress.com/2007/07/04/ilmu-hadits-definisi-hadits-marfu/,
diakses pada 04 februari 2012.
[2] http://www.islamweb.net/hadith/display_hbook.php?bk_no=158&hid=4771&pid=41826,
diakses pada 04 februari 2012.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar