29/04/12

Etika Pendistribusian dalam Ekonomi Islam Presfektif Hadist


              1.      Pendahuluan

Kekayaan kita bukanlah sesuatu yang telah mutlak kita miliki, tetapi dalam pandangan Islam, kekayaan yang kita miliki adalah harta yang di dalam nya terdapat hak bagi fakir miskin, anak yatim, dan kaum yang tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Islam mengajarkan kepada penganutnya untuk memenuhi hak menyisihkan sebagian hartanya bagi saudaranya yang tidak mampu.
Si kaya dituntut dalam cara memberikan harta yang dimilikinya, khususnya harta bagi saudara yang tidak mampu sebaiknya dengan cara-cara yang baik. Pendistribusian yang dimaksudkan disini ialah suatu cara supaya dalam pendistribusian harta tersebut dapat diminimalisir berbagai persoalan yang mungkin terjadi, adapun salah satu persoalan yang sering terjadi di masyarakat saat ini ialah persoalan kesenjangan sosial, tidak meratanya pendistribusian harta tersebut, dan tidak sesuainya pendistibusian dengan sesuatu yang dibutuhkan oleh Si Penerima.
Pendistribusian yang dimaksud dalam makalah ini adalah hanya sebatas prinsip pendistribusian bahan makanan pokok. Adapun alasan mengambil pendistribusian bahan makanan pokok karena banyak orang kaya pada saat ini memberikan harta bagi rakyat yang membutuhkan terkadang hanya sekedar memberi, bahkan yang lebih parah lagi memberikan hartanya hanya untuk mengangkat popularitas tanpa mengerti makna dari pemberian hartanya tersebut.





2.      Hadist Nabi

Adapun hadist yang saya kemukakan adalah hadist nabi Muhammad SAW yang berbunyi:
Top of Form
ان الله قد اوجب لها او اعتقتها بها من النار (روه البخرى )
Artinya: “sesungguhnya Allah telah mewajibkan untuknya surga atau membebaskan neraka baginya dikarenakan kurma itu”.


3.      Keotentikan Hadis

Hadist tersebut diriwayatkan oleh Imam bukhari, adapun dalam hirarki periwayatan  hadist dapat diterima kesahihannya sebagian besar ulama. Sedangkan hadist ini termasuk hadist marfu’, yaitu Al-Marfu’ menurut bahasa merupakan isim maf’ul dari kata rafa’a (mengangkat), dan ia sendiri berarti “yang diangkat”. Dinamakan marfu’ karena disandarkannya ia kepada yang memiliki kedudukan tinggi, yaitu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam.
Hadits Marfu’ menurut istilah adalah “sabda, atau perbuatan, atau taqrir (penetapan), atau sifat yang disandarkan kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, baik yang bersifat jelas ataupun secara hukum (disebut marfu’ = marfu’ hukman), baik yang menyandarkannya itu shahabat atau bukan, baik sanadnya muttashil (bersambung) atau munqathi’ (terputus).
Adapun marfu’ dibagi menjadi 8 macam, yaitu: berupa perkataan, perbuatan, taqrir, dan sifat. Masing-masing dari yang empat macam ini mempunyai bagian lagi, yaitu : marfu’ secara tashrih (tegas dan jelas), dan marfu’ secara hukum.[1]


4. Kajian Hadist

Adapun kajian dari segi bahasa, hadist tersebut mempunyai kata kunci yaitu
Sesungguhnya Allah telah mewajibkan untuknya surga          ان الله قد اوجب لها   =
Membebaskan neraka baginya dikarenakan kurma itu   = اعتقتها بها من النار 
Dua kata kata kunci tersebut dapat di tarik pembelajaran sebagai berikut:
a.       Dari segi Etika Sosial: kemulian kasih ibu, keadilan yang diberikan ibu kepada anak - anaknya.
b.      Dari segi Etika ekonomi: alokasi harta harus diniatkan untuk mencapai ridho Allah SWT. Pengalokasian harta ditujukkan untuk amal shaleh agar dapat memperoleh surga Allah SWT, dan adanya keadilan dalam pendistribusian harta kepada yang membutuhkan.


5.  Asbabul Wurudh


(حديث مرفوع) حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ ، حَدَّثَنَا بَكْرٌ يَعْنِي ابْنَ مُضَرَ ، عَنْ ابْنِ الْهَادِ ، أَنَّ زِيَادَ بْنَ أَبِي زِيَادٍ مَوْلَى ابْنِ عَيَّاشٍ حَدَّثَهُ ، عَنْ عِرَاكِ بْنِ مَالِكٍ، سَمِعْتُهُ يُحَدِّثُ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ ، عَنْ عَائِشَةَ ، أَنَّهَا قَالَتْ : " جَاءَتْنِي مِسْكِينَةٌ تَحْمِلُ ابْنَتَيْنِ لَهَا ، فَأَطْعَمْتُهَا ثَلَاثَ تَمَرَاتٍ ، فَأَعْطَتْ كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا تَمْرَةً ، وَرَفَعَتْ إِلَى فِيهَا تَمْرَةً لِتَأْكُلَهَا ، فَاسْتَطْعَمَتْهَا ابْنَتَاهَا ، فَشَقَّتِ التَّمْرَةَ الَّتِي كَانَتْ تُرِيدُ أَنْ تَأْكُلَهَا بَيْنَهُمَا ، فَأَعْجَبَنِي شَأْنُهَا فَذَكَرْتُ الَّذِي صَنَعَتْ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَوْجَبَ لَهَا بِهَا الْجَنَّةَ ، أَوْ أَعْتَقَهَا بِهَا مِنَ النَّارِ "[2] 

Dikatakan kepada kami dari Kotaibah bin Sa’id, dari Bakru yaitu ibnu Musro, dari ibnu Hadi, bahwa Ziyad bin Abi Ziyad budak ibnu ‘Ayyasa berkata kepadanya, dari ‘Iraki ibnu Malik, saya mendengarnya dari Umar bin Abdul Aziz, dari ‘Aisyah, bahwa ‘Aisah menceritakan: “aku didatangi oleh wanita miskin yang membawa dua anak perempuannya. Kemudian aku memberikan tiga kurma kepada wanita itu. Ia memberikan tiap anak sebutir kurma. Iya menyuapi kurma itu kemudian dimakan oleh kedua anaknya. Selanjutnya ia membelah sebutir kurma sisanya yang sedianya akan ia makan agar dimakan oleh kedua anaknya. Perbuatannya telah membuatku kagum. Aku melaporkan perbuatan tersebut pada nabi.” Kemudian Rosulullah SAW berkata: “sesungguhnya Allah telah mewajibkan untuknya surga atau membebaskan neraka baginya dikarenakan kurma itu”

6. Makna relevan hadis untuk masa sekarang


Paparan yang telah diuangkapkan di dalam hadis tersebut dapat ditarik relevansi antara ajaran yang ada pada masa Rosulullah dengan masa sekarang khusunya dalam bidang ekonomi yaitu mengenai etika dan norma distribusi kekayaan dalam islam (pendistribusian kekayaan bagi fakir miskin).
Hadist tersebut mengandung beberapa prinsip etika pendistribusian kekayaan. Prinsip yang dimaksudkan antara lain, keadilan pendistribusian, tepat sasaran, dan pendistribusiannya dengan kasih sayang, dan pangkal dari prinsip tersbut adalah bertujuan untuk mendapatkan ridho dari Allah SWT.
Sehingga dapat diambil beberapa poin etika pendistribusian kekayaan sebagai berikut:
a.       Semua berpangkal pada keridhaan Allah yaitu agar mengharap kenikmatan surga.
b.      Berkeadilan, pembagian yang merata tanpa tebang pilih.
c.       Pendistribusiannya tepat sasaran maksudnya disini adalah mengutamakan yang lebih kelaparan yaitu anak-anaknya.
d.      Pendistribusian yang manusiawi, yaitu dengan kasih sayang agar si penerima tidak merasa kecil hati sehingga dapat memperkecil kesenjangan sosial.


                 7.   Penutup

Kajian Hadist di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan yaitu pertama, sebuah pembuktian kasih sayang seorang ibu kepada anaknya. Kedua, dalam bidang ekonomi, dimana pendistribusian harta haruslah sesuai dengan syariah islam yaitu berkeadilan tanpa tebang pilih ataupun membeda-bedakan, tepat sasaran baik harta yg disedekahkan atau porsi yg diberikan agar mereka merasa kecukupan, dan dengan kasih sayang, dengan cara yang manusiawi dan tidak perlu menginginkan imbalan dalam memberikan sesuatu, sehingga dapat mencapai ridha Allah SWT.
 Semoga hal ini dapat memberikan wacana kepada kita tentang etika ekonomi dalam pendistribusian, kemudian dapat diaplikasikan di kehidupan kita sehari-hari. Sebagai sarana untuk memperkecil kesenjangan social yang kerap muncul di masyarakat saat ini.

Tidak ada komentar: