28/12/11

"BOOK REVIEW" Islamic Law and Lokal Tradition ( a Socio-Historical Approach) Penulis : Drs.Akh.Minhaji, M.A.,Ph.D

ABSTRAK

Buku yang berjudul “Islamic Law and Lokal Tradition ( a Socio-Historical Approach)” yang ditulis oleh Drs.Akh.Minhaji, M.A.,Ph.D., yang mengangkat permasalahan Hukum Syariah dan kebudayaan lokal dengan menggunakan pendekatan Socio-Historical (sosial dan sejarah), menggunakan banyak literatur (teks-teks) sangatlah memberikan sumbangsih bagi ilmu pengetahuan di bidang Hukum Islam (Hukum Syari’ah) bagi para akademika muslim khusunya, dan umumnya bagi ummat manusia. Dalam buku ini dijelaskan berbagai sejarah perkembangan Hukum Syariah, berbagai pandangan para orientalis yang di imbangi oleh berbagai pandangan kaum muslim sehingga mengesankan penulis di pihak penengah, dalam artian beliau ingin menggabungkan kedua pendekatan yang digunakan cendikiawan orientalis dan pendekatan cendekiawan muslim. Adapun pembahasan dalam buku ini dibagi menjadi beberapa pembahasan yaitu perkembangan Hukum Syariah di dunia barat, perkembangan Hukum Syariah di zaman klasik, Abad pertengahan, dan sebelum era modern, perkembangan Hukum Syariah pada masa Modern, dan yang terakhir adalah Perkembangan Hukum Syariah di masa modern (studi kasus hukum di Indonesia).

A. Riwayat singkat penulis

Nama lengkap beliau adalah Prof. Drs. Akhmad Minhaji, M.A., Ph.D. beliau adalah salah satu alumnus pondok pesantren Nurudl Dholam Pemekasan, dan Pondok Pesantren Al-Amin, perenduan. Beliau kuliah di IAIN Sunan Kalijaga (Sunan Kalijaga) mengambil jurusan Fakultas Syariah, dan mendapat gelar (B.A) pada UIN Tahun 1985. Kemudian mendapat gelar M.A. pada tahun 1992 dan Ph.D. tahun 1997 di Universitas-McGill Canada pada konsentrasi Islamic Studi, kemudian beliau menjadi wakil rektor pada era ketika prof. Dr. Amin Abdullah menjadi rektor UIN Sunan Kalijaga.

B. Latar Belakang Masalah

Pada era 70-an muncul berbagai konflik antara dunia barat dan Islam, Salah satu konflik yang di bahas disini adalah perbedaan pandangan di bidang akademik, dimana para oreintalis selalu menyerang islam dan umat muslim.[1] Kemudian, setelah muncul berbagai usaha untuk menelaah berbagai perbedaan, sehingga dengan kerja keras dari kedua belah pihak dapat menumbuhkan toleransi pandangan antara kaum orientalis dan kaum muslim sendiri, usaha tersebut akhirnya menimbulkan situasi yang lebih kondusif antara kedua belah pihak.

Berbagai perbedaan pandangan yang muncul diantaranya adalah perbedaan sumber Hukum Syariah sendiri, Hukum Syariah apakah murni dari Hukum Syariah sendiri ataukah mengadopsi dari sumber Hukum lainnya, pandangan Hukum Syariah tentang perbedaan Gender, poligami dan monogami, dan lain sebagainya.

Menurut Akh. Minhaji (2008), Hukum Syariah dan tradisi lokal selalu akan terjadi, dimana kedua belah pihak saling berkesinambungan satu sama lain, sehingga Hukum Syariah adalah sebagai implementasi menurut tradisi lokal, sehingga Hukum Syariah pada tataran aplikasinya akan berubah-ubah di setiap daerah, karena adanya perbedaan tradisi lokal, waktu, dan tempat.[2]

C. Telaah Pustaka

Mungkin dari dari konsep pemikiran Akh. Minhaji dalam bukunya “Islamic Law and Local Tradition: a Socio-Historial Approach”, menurut saya dapat dibandingkan dengan bukunya Yusdani yang berjudul “Peranan Kepentingan Umum dalam Reaktualisasi Hukum: Kajian Konsep Najamuddin Attufi”. Adapun di dalam buku ini mengemukakan konsep tentang kepentingan umum dalam hukum islam, meskipun hanya sebatas pada konsep Muammalah. Dalam buku tersebut di kemukakan teori najamuddin attufi tentang muammalah yaitu teori yang memperhatikan kepentingan umum secara mutlak, baik terhadap masalah hukum islam yang ada nashnya dalam lapangan hukum yang mengatur hubungan dengan sesame manusia.

D. Permasalahan

1. Studi Islam pada masa klasik, pemikiran Joseph Schacht dan berbagai kritik tentang teori yang dikemukakan oleh Joseph Schacht.

Karya utama Schacht dalam kajian ini ialah The Origins Of Muhammadan Jurisprudencesetebal 350 halaman. Disamping pada tahun 1960 ia menerbitkan kembali buku yang berjudul An Introduction to Islamic Law (Pengantar Hukum Syariah).[3] Dalam bukunya tersebut Josept Schacht telah meragugan peran penting dari kontribusi Al-Qur’an terhadap perkembangan Hukum Syariah. Bahkan ia secara khusus berpendapat bahwa Al-Qur’an pada esensinya hanya berisikan hal-hal yang bersifat etis dan hanya sedikit yang bersifat hukum. Ia juga mengingkari adanya peran penting Al-Qur’an terhadap perkembangan Hukum Syariah yang penting. juga merumuskan Ia juga mengingkari adanya peran penting Al-Qur’an terhadap perkembangan Hukum Syariah yang penting. Ia juga berkesimpulan bahwa Hukum Syariah (Muhammadan Law, istilah yang digunakannya sebagai ganti dari Islamic Law), tidak secara langsung bersumber dari Al-Qur’an, akan tetapi ia mengembangkan sebuah tradisi umum dan tersusun di bawah pemerintahan dinasti Umayyah.[4]

Banyak yang mengkritik teori Joseph Schacht antara lain adalah Fazlurrahman, M.Mustofa Azami, Fuat Sezgin, Jafar Ishak Anshari. Azami berpendapat bahwa tidak ada keobjetifan Joseph Schacht dalam mengkaji fikih. Menurut Azami ia dengan sengaja membuat pengkaburan fikih dengan mengganti Nomenklaur fikih dengan nomenklatur barat.[5] Hal tersebut dapat di tinjau dari istilah yang digunakan oleh Joseph Schacht dalam karyanya yang bertajuk (Introduction Of Islamic Law), dimana ia membagi fikih kedalam beberapa judul , orang, harta, kewajiban umum, kewajiban dan kontrak khusus, dan lain sebagainya. Sususnan tersebut menurut Azami sengaja diperkenalkan oleh Joseph Schacht, sebab dia ingin mengubah Hukum Syariah pada hukum Romawi yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan topik pembahasan dan pembagian yang digunakan dalam sistem perundang-undangan Islam. Dari beberapa istilah yang terdapat dalam fikih di atas dapat disimpulkan bahwa sejumlah orientalis, khususnya Joseph Schacht meragukan keotentisitas fikih sebagai sebuah disiplin ilmu yang orisinil.[6]

2. Sejarah Hukum Syariah Pada Masa Klasik, Pertengahan, dan Pra Modern. Permasalahan pengaruh hukum dari luar yang mempengaruhi Hukum Syariah, Great YASA dan Syiyasah Syar’iah, Hukum Syariah Pada Masa Khalifah Usmaniah.

a. Permasalahan pengaruh hukum dari luar yang mempengaruhi Hukum Syariah. Salah seorang orientalis yang ngotot bahwa ada pengaruh dari luar adalah Joseph Schacht-lah yang secara terang-terangan menyebutkan bahwa ada empat sistem hukum yang sangat mungkin telah mempengaruhi hukum Islam. Keempat sistem hukum ini adalah meliputi hukum Sasania Persia, hukum Romawi Bizantium, termasuk disini adalah hukum Propinsi-propinsi (kerajaan-kerajaan kecil) yang berada di bawah kekuasaan Romawi, hukum canon gereja-gereja Timur, dan hukum Yahudi.[7] Dari pendapatnya tersebut muncul berbagai kritik antara lain adalah S. Vesey Fitzgerald.

b. Hubungan antara great Yasa dan Siyasyah Syar’iyah. Banyak perdebatan bahwa Great Yasa adalah istilah yang sama bagi Siyasah Syar’iyah.[8]

c. Hukum Syariah dibawah Khalifah Ustmaniah. [9] Ini adalah masa pra modern Hukum Syariah dimana pada masa ini banyak berbagai hukum syariah yang di bekukan menjadi sebuah undang-undang.

3. Sejarah Hukum Syariah Pada Masa Modern.[10] Model-model Hukum Syariah Masa Kini. Antara lain adalah permasalahan reformasi Hukum Syariah, inti Ilmu Ushul Fiqih, dan lain-lain.

4. Sejarah Hukum Syariah Masa Modern di Indonesia, permasalahannya antara lain adalah Whedatama dan efeknya pada pemikiran Hukum Syariah di indonesia, kebijakan kolonial belanda terhadap penerapan Hukum Syariah di indonesia : teori dan respon, tanggapan kaum tradisionalis terhadap misi reformasi pemikiran ahmad hassan, catatan kontribusi hazairin terhadap reformasi Hukum Syariah di indonesia.[11]

E. Kerangka Teori.

Permasalahan yang akan dijawab dalam buku ini sangat beragam, tetapi yang paling utama yang akan dijawab dalam buku ini adalah berbagai konflik yang terjadi antara kaum orientais dan cendikiawan muslim. Buku ini mencoba untuk memberikan alternatif yaitu dengan menggabungkan dua pendekatan normative approach dan socio historis approach, sedangkan yang menjadi objek kajian dalam buku ini adalah Hukum Syariah.

Saya beranggapan bahwa kerangka teori pada bab pertama yang digunakan oleh penulis adalah memberikan gambaran berbagai teori yang di pakai dalam Hukum Syariah, penulis sendiri sepakat bahwa Joseph Schacth tidak dipungkiri memberikan kontribusi yang sangat unik dan fundamental pada studi Hukum Syariah walaupun banyak yang menyerang teori Joseph Schacht.[12] Kemudian tentang perbedaan pandangan tentang literatur hadist dalam islam, beliau mengemukakan pendapat dari artikel Coulson “European Criticism of Hadith Literatur”.[13]

Pada kasus seperti itu, maka, sangat mungkin bahwa kebenaran terletak di antara teori Hukum Syariah tradisional dan pendekatan historis rigorious dari Schacht. pada saat yang sama, tentu saja, harus diakui bahwa metode muslim dan barat dalam kasus kritik hadist ini tidak akan terdamaikan karena mereka bersandar pada metodologi yang berbeda. Satu sisi menentukannya dengan keimanan keagamaan dan disisi lain dengan kritik sejarah sekuler, maka tidak ada jalan tengah yang benar yg bersifat objektif.[14]

Selanjutnya menyikapi permasalahan unsur luar dari Hukum Syariah, beliau menyatakan bahwa banyak berbagai komunitas kehidupan membagi menjadi berbagai kelas, dimana salah satu sebagai superior sedangkan yang lain adalah masyarakat kelas dua. Seperti dalam periode islam menghormati Mawali sebagai masyarkat kelas dua. Sedangkan pada masa modern sekarang, menurut Smith, bahwa Kaum Muslim kelihatan cenderung sebagai masyarakat kelas dua.[15] Keterangan ini, memberikan artian bahwa beberapa cendekiawan harus memberikan perhatian yang mendalam tentang adanya pengaruh unsur asing pada hukum syariah, tetapi, umumnya sarjana muslim menyangkal pengaruh apapun dari luar kususnya terhadap Hukum Syariah.

Adapun tentang polemik Great Yasa dan Syasah Syar’iah beliau menegaskan bahwa ada indikasi kuat bahwa Great Yasa adalah murni diadobsi dari Hukum Mongol sendiri, sedangkan sebagai pendirinya adalah Gengis Khan. Sedangkan Siyasah Syar’iah berbeda sumbernya berbagai polemik muncul, menurut sebagian cendikiwan menyatakan bahwa Siyasah Syar’iyah bersumber dari Great Yasa, sedangkan yang lain menyatakan bahwa Siyasah Syar’iyah adalah murni bersumber dari Hukum Islam. Adapun, siyasah syar'iyah istilah berdasarkan tampaknya manuskrip, telah digunakan sejak periode awal kekaisaran muslim dengan berbagai makna. dan sejak abad keempat belas, Great Yasa dan Siyasah Syar'iyah tampaknya digunakan secara bergantian. di samping itu, karena fakta sosial selama periode abad pertengahan, doktrin Siyasah Syar'iyah telah diciptakan yang dipahami sebagai setiap kebijakan pemerintah muslim berdasarkan hukum agama yaitu Syari'ah. permasalahan Yasa dan Siyasah Syar’iyah tidaklah terlalu penting, yang terpenting adalah posisi ulama sebagai subordinat kebijakan politik.[16]

Pada masa Pra-Modern di masa Kekhalifahan ustmaniah dapat dikatakan bahwa tradisi memainkan peran yang menentukan dalam perumusan hukum Islam. Gagasan ini didukung oleh fakta bahwa hukum Islam berakar mengikuti tradisi masyarakat Arab di era Muhammad. Hal ini bukan berarti setiap masyarakat Muslim di luar Arab "harus" merumuskan hukum Islam sama dengan Muslim Arab. Mengingat tradisi mereka yang berbeda dalam hal politik, ekonomi, struktur sosial, non-Arab Muslim telah merumuskan pokok bahasan beberapa hukum Islam yang berbeda namun tetap mendasarkan pada praktik Hukum Islam. Fakta ini sangat untuk mengatakan bahwa berlakunya hukum semasa kekaisaran Ottoman terutama disebabkan pemakaian Qanun. sebuah penyimpangan dari ketentuan Hukum Islam. Hendaknya harus dipahami bahwa mereka merumuskan hukum Islam dan memasukkannya ke dalam praktek yang sesuai dengan tradisi mereka sendiri. Lebih menarik lagi sampai sekarang gagasan sistem peradilan kerajaan, terutama selama Era Tanzhimat, kelihatannya telah memberikan suatu model bagi Negara Muslim di era modern saat ini.[17]

Pada masa modern muncul berbagai polemik di bidang Hukum islam, diantaranya adalah transformasi Hukum Islam, dimana pada masa modern muncul berbagai polemik. Disini penulis banyak mengambil pendapat dari JND Anderson, ini sangatlah beralasan karena beliau menganggap bahwa Anderson adalah cendekiawan yang berkontribusi banyak di bidang sejarah perkembangan Hukum Islam, ini dibuktikan oleh perkataan Farhat J.Ziadet, yaitu: “anderson telah dimahkotai karir terhormat beasiswa di bidang hukum syariah pada umumnya dan reformasi hukum yang modern khususnya”. Meskipun begitu beliau sadar bahwa penelitian yang dilakukan oleh Anderson bukan sesuatu survey yang lengkap bahkan di butuhkan penelitian tentang Hukum Islam dan Tradisi lokal.[18]

Adapun menurut Anderson figur-figur yang mendorong tumbuhnya proses reformasi di dalam hukum islam antara lain: Muhammad Abduh, Abd Razzaq Sanhuri, Qasim Amin, Amir Ali, dan Mawdudi. Tetapi yang menjadi pertanyaan adalah anderson tidak membuat referensi tentang Fazlur Rahman, padahal peran Fazlur Rahman sangat krusial pada masa modern. Adapun alasannya ialah pertama, cendekiawan muslim di barat berperan penting menangani isu-isu Hukum Islam modern di barat, maka Fazlur Rahman tidak penting di masukkan dalam modern periode. Selanjutnya Rahman adalah salah seorang penentang Mawdudi, sedangkan Mawdudi sangat berpengaruh bagi Anderson. Yang terkhir karya-karya Rahman sangatlah luas baik didunia barat maupun timur, dan telah dipublikasikan sebelum Anderson mengeluarkan karya setelahnya.[19]

Kemudian beliau (penulis) mengkritisi tentang pendapat Anderson yang menyatakan bahwa “ di Indonesia struktur yang digunakan sebagian besar adalah matriatikal-khususnya di minangkabau”. Pendapat beliau bahwa kultur lokal di Indonesia beragam-ragam karena ada tiga katagori yang umum di tradisi lokal Indonesia yaitu: matrialkal (minangkabau), patrialkal (Tapanuli), dan Parental (Jawa). Selanjutnya Anderson berpendapat bahwa di Indonesia konflik antara mereka yang menyukai sekularisme nasional dan yang menyukai pemerintahan Islam dengan membentuk partai-partai politik dan dengan perjuangan sipil. Hal ini berbeda dengan kenyataan di Negara Indonesia, menurut beliau bahwa Masayarkat Muslim di Indonesia dalam pemerintahan tidak menggunakan sistem Negara Agamis, maupun Negara Sekuler, tetapi di Indonesi menggunakan sistem Negara pancasila.[20]

Ada empat poin tentang permasalahan Ilmu Ushul yaitu: pertama, pendekatan Ushul Fiqih berhubungan dengan permasalahan Hukum Islam bahkan permasalahan social, dengan menyertakan metode yang berbeda tetapi masih berkaitan yaitu Normative-dedukatif dan empirical-induktif, adapaun Istinbath dan Ijtihad masih selalu dilakukan untuk mengetahui tafsir Wahyu dan dengan melihat konteks yang ada di masyarakat.keduanya di mulai istinbat dari teks kemudian konteks bukan sebaliknya. Kedua, dengan Istinbat dan Ijtihad selalu di evaluasi secara terus menerus. Ketiga, hubungan antara Ilmu Fiqih dan Ilmu Ushul Fiqih menjadi sebuah Symbiotic relationship (Hubungan Simbiosis), dalam ilmu science ini dinamakan hubungan antara teori dan praktek. Sedangkan yang terakhir adalah tidak akan ditemukan suatu jawaban permasalahan jika tidak mengetahui kaidah-kaidah Hukum Islam (Ushul Fiqih).[21]

Hukum Islam di Indonesia melalui Haizirin dan Hasbi yang menganjurkan agar mempunyai istilah “Indonesia Fiqih” atau “madzhab nasional”.[22] Berdasarkan pengajaran Whedatama esai ini berargumen tentang isu Fiqih Indonesia (Hukum Islam yang berkepribadian Indonesia) yang di promosikan oleh kedua tokoh tersebut.

Sedangkan Falsafah Hukum di Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945, sedangkan sebagai sumber sistem hukum indonesia Kontemporer yaitu hukum adat, hukum Islam dan Hukum Barat. Sebagai konsekuensinya konflik pada masa sekarang bukanlah antara hukum islam dan hukum adat, tetapi antara Hukum islam dan Hukum Nasional. Adapun jika ada hukum yang sesuai dengan filsafat nasional maka dapat di pakai di indonesia.

Ada perbedaan yang mendasar anatara kaum tradisionalis dan pemikiran Hassan albana, meskipun Hassan Albana tidak secara utuh menentangnya. Antara lain yaitu perbedaan dalam sumber hukum, dimana para tradisionalis kebanyakan adalah penganut madzhab safi’i, yang menyatakan bahwa sumber hukum adalah Al-qur’an, Hadist, Ij ma’, dan Qiyas. Pendapat safi’i tingkatan yang bawah dapat menimpa sumber hukum yang lebih rendah. Sedangkan Ahmad Hassan berpendapat sebaliknya.[23]

F. Pentingnya Topik dalam Buku

Dalam buku ini banyak poin yang bisa di ambil, antara lain adalah para cendekiawan dapat memahami berbagai pandangan, pendapat, dan teori yang dikemukakan oleh cendikiawan orientalis dan cendekiawan muslim sehingga dapat melihat berbagai persoalan yang terjadi di masa perkembangan islam di dunia barat, masa klasik, era pertengahan dan di era modern pada saat sekarang. Dari berbagai pandangan tersebut diharapkan para cendikiawan di bidang ilmu Hukum Syariah dapat memilah dan memilih berbagai persoalan sehingga dapat menyimpulkan berbagai hukum yang sesuai di aplikasikan pada setiap kondisi.

G. Metodologi penelitian

Pendekatan sosio-historis adalah merupakan bagian dari metode ilmiah (scientific). Sekalipun menggunakan metode-metode ilmiah yang bersifat objektif, setiap orang muslim dalam pemikiran dan gerak langkahnya selalu dijiwai oleh keimanan kepada Allah. Maka setiap muslim dalam mengkaji ajaran-ajaran Islam agar tidak terlepas dari sumber transendental, dia tidak bertindak sebagai pure scientist, melainkan sebagai religious scientist.[24]

Buku yang ditulis oleh Akh. Minhaji merupakan sebuah keterikatan Hukum Islam (Hukum Syariah) dan Tradisi lokal dari aspek sejarah akademik. Beliau menggunakan pendekatan sosial dan kesejarahan, menurut saya beliau berada di pihak tengah artinya beliau berusaha menggabungkan pendekatan yang biasa digunakan oleh cendekiawan barat (sosio-historis) dengan pendekatan cendekiawan muslim yang bersifat normative. Hal ini terbukti dengan pembahasan dalam buku itu, beliau memberikan pandangan-pandangan dari pihak orientalis dan pihak yang berselisih dengannya, kemudian beliau memaparkan secara objektif keilmuannya.

H. Kesimpulan dan implikasinya di bidang Akademik

Kesimpulan dalam buku ini adalah berbagai konflik yang terjadi antara kaum orientais dan cendikiawan muslim. Buku ini mencoba untuk memberikan berbagai pandangan baik dari kalangan cendikiawan orientalis dan dari cendekiawan muslim sendiri, sedangkan yang menjadi objek kajian dalam buku ini adalah Hukum Syariah. Sedangkan beliau sebagai penengah antara dua pihak tersebut.

Sedangkan implikasinya di dunia akademik sangatlah penting bagi keilmuan pada saat ini, Dari fenomena sosial itu dapat dipahami, meski ada perbedaan dogmatis, yang di dalamnya terdapat truth claim dari masing-masing umat, dalam pergaulan sosial hal itu tidak menjadi masalah, asalkan tidak dipaksakan kepada umat yang berpendapat lain. Kalau dipaksakan bisa bentrok, misalnya umat Nasrani dipaksakan supaya mengakui kenabian Muhammad dan umat Islam supaya mengakui ketuhanan Yesus atau Isa Al Masih. Jadi, pada dasarnya, truth claim itu bukan sebab utama yang memicu kerusuhan sosial. Mengenai hal-hal yang dogmatis ini, jika ada saling pengertian dan saling menghormati antarumat, maka tidak akan mengganggu kerukunan hidup bermasyarakat.

I. Daftar Pustaka

Akh. Minhaji. 2008. Islamic Law and Local Tradition: a Socio-Historial Approach, Yogyakarta: Kurnia Kalam Press.

Yusdani. 2000. Peran Kepentingan Umum dalam Reaktualisasi Hukum: kajian Konsep Najamuddin Attufi.Yogyakarta: UII Press

http://www.fiqhislam.com/index.php/as-sunnah/ulumul-hadits/10125

http://isepmalik.wordpress.com/

http://orientalismehukumislam.blogspot.com/2011/04/joseph-schacht-teorikan-pengaruh-asing.html

http://www.suaramerdeka.com/harian/0209/20/kha1.htm



[1] Akh.Minhaji, Islamic Law and Local Tradition; a socio Historical Approach, (Yogyakarta: Kurnia Kalam Semesta Press, 2008),hal. ix

[2] Ibid, hal. xi

[3] http://www.fiqhislam.com/index.php/as-sunnah/ulumul-hadits/10125

[4] Ibid.

[5] http://isepmalik.wordpress.com/

[6] Ibid

[8] Akh.Minhaji, Islamic Law and Local Tradition; a socio Historical Approach, (Yogyakarta: Kurnia Kalam Semesta Press, 2008), hal.77

[9] Ibid, hal. 113

[10] Ibid, hal. 143

[11] Ibid, hal 205

[12] Ibid, hal. 37

[13] Ibid, hal. 60

[14] Ibid

[15] Ibid, hal. 76

[16] Ibid, hal. 110-111

[17] Ibid, hal. 141-142

[18] Ibid, hal. 169-170

[19] Ibid

[20] Ibid, hal. 171

[21] Ibid, hal. 191

[22] Ibid, hal. 270

[23] Ibid, hal. 265

Tidak ada komentar: