1.
Pendahuluan
Kekayaan
kita bukanlah sesuatu yang telah mutlak kita miliki, tetapi dalam pandangan
Islam, kekayaan yang kita miliki adalah harta yang di dalam nya terdapat hak
bagi fakir miskin, anak yatim, dan kaum yang tidak mampu untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya. Islam mengajarkan kepada penganutnya untuk memenuhi hak
menyisihkan sebagian hartanya bagi saudaranya yang tidak mampu.
Si
kaya dituntut dalam cara memberikan harta yang dimilikinya, khususnya harta bagi
saudara yang tidak mampu sebaiknya dengan cara-cara yang baik. Pendistribusian
yang dimaksudkan disini ialah suatu cara supaya dalam pendistribusian harta
tersebut dapat diminimalisir berbagai persoalan yang mungkin terjadi, adapun salah
satu persoalan yang sering terjadi di masyarakat saat ini ialah persoalan
kesenjangan sosial, tidak meratanya pendistribusian harta tersebut, dan tidak
sesuainya pendistibusian dengan sesuatu yang dibutuhkan oleh Si Penerima.
Pendistribusian
yang dimaksud dalam makalah ini adalah hanya sebatas prinsip pendistribusian
bahan makanan pokok. Adapun alasan mengambil pendistribusian bahan makanan
pokok karena banyak orang kaya pada saat ini memberikan harta bagi rakyat yang
membutuhkan terkadang hanya sekedar memberi, bahkan yang lebih parah lagi
memberikan hartanya hanya untuk mengangkat popularitas tanpa mengerti makna
dari pemberian hartanya tersebut.

