26/08/11

Transaksi Surat Berharga yang Dilarang

      Transaksi Surat Berharga yang Dilarang yaitu transaksi-transaksi yang mengandung spekulasi gambling (maysir) yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, maysir, dan zhulm.
tindakan itu antara lain yaitu:

  • Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu
  • Bai’ al-ma’dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (short selling)
  • Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang.
  • Menyebarluaskan informasi yang menyesatkan untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang
  • Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi, tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya.
  • Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Syariah tersebut
  • Ihtikar (penumpukan), yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain.

Tidak ada komentar: